BLANGKEJEREN | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dikabarkan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar dan diduga melibatkan sejumlah aparatur di instansi tersebut.
Sumber yang diperoleh menyebutkan, salah seorang pegawai berinisial DN memiliki nilai temuan terbesar, yakni sekitar Rp1,3 miliar. Selain itu, terdapat pegawai berinisial MK dan MF dengan nilai temuan masing-masing sekitar Rp250 juta, serta AA sekitar Rp170 juta. Sementara sejumlah pegawai lainnya juga disebut memiliki nilai temuan yang bervariasi, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, temuan tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan dan penggunaan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang diduga dilakukan adalah penerbitan SPPD untuk kegiatan pemeriksaan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di sekitar kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Padahal, kegiatan pengawasan rutin di lokasi yang masih berada dalam jangkauan perkantoran pada prinsipnya merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Inspektorat, sehingga penggunaannya harus mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh salinan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang memuat rincian nilai temuan maupun pihak-pihak yang tercantum dalam rekomendasi pemeriksaan tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan BPK memberikan batas waktu kepada pihak-pihak yang menjadi objek temuan untuk menyelesaikan pengembalian sesuai rekomendasi hingga Rabu (8/7/2026) tengah malam. Namun, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari BPK.
Media ini juga belum memperoleh informasi resmi mengenai status penyelesaian pengembalian maupun tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Oknum Inspektorat Kabupaten Gayo Lues maupun para pegawai yang disebutkan inisialnya belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. Media ini telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi resmi dari BPK RI, Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan terkait substansi temuan tersebut.
Redaksi | Tim




























