GAYO LUES | Sebuah video berdurasi sekitar 17 detik yang diduga memperlihatkan dua tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam video yang beredar luas tersebut, tampak seorang pria berinisial RAA dan seorang perempuan berinisial A sedang bercengkerama dalam suasana remang-remang yang menyerupai tempat hiburan malam. Keduanya terlihat menunjukkan kedekatan layaknya sepasang kekasih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beredarnya video itu menarik perhatian publik karena pria berinisial RAA diketahui merupakan tenaga honorer yang bertugas dalam tim dokumentasi Bupati Gayo Lues. Sementara perempuan berinisial A merupakan tenaga honorer di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues dan disebut-sebut mendapat penugasan mendampingi istri bupati dalam sejumlah kegiatan.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, video tersebut diduga direkam di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara, ketika rombongan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues sedang melaksanakan perjalanan dinas. Namun hingga berita ini diterbitkan, lokasi, waktu perekaman, maupun keaslian video tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Belum diketahui pula apakah keduanya memiliki hubungan pribadi di luar pekerjaan. Informasi mengenai status hubungan mereka juga belum dapat diverifikasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terkait beredarnya video tersebut maupun dugaan keterlibatan kedua tenaga honorer dimaksud.
Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk RAA, A, Kepala Bagian Umum Setdakab Gayo Lues, serta pejabat berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan.
Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin, penanganan terhadap aparatur non-ASN sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah beredar di ruang publik. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi | Team




























