Polsek Pancur Batu Diduga Enggan Menindak Lanjuti Laporan Kasus Fitnah Sadis Yang Dilakukan Orang Tua Maling Terhadap Korban Yang Dijadikan Tersangka

KOALISI NEWS

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:26 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu |  Polsek Pancur Batu yang di pimpin Kompol Junaidi diduga enggan menindak lanjuti laporan tentang penyebaran fitnah kejam dan sadis yang dilakukan oleh orang tua maling terhadap korban pencurian yang dijadikan tersangka di Polrestabes Medan yang sangat mengemparkan Indonesia.

Dimana sampai saat ini pelapor dan saksi dalam laporan fitnah yang sangat kejam dan sadis tersebut tidak kunjung diperiksa oleh penyidik Polsek Pancur Batu, dimana sebelumnya Kanit Pidum Polrestabes Medan mengatakan bahwa berkas laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

PS korban pencurian yang dijadikan tersangka dan di fitnah memeras 250 juta tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/862/II/SPKT POLRESTABES MEDAN –POLDA SUMATERA UTARA dan sudah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya meminta segera diperiksa terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal tersebut, saya dituduhnya melakukan pemerasan kepada dia, sementara kategori pemerasan itu adalah adanya paksaan dengan ancaman, sementara sewaktu itu dia meminta perdamaian karena anaknya mencuri di toko saya, setelah anaknya ditahan Polisi, penyidik mengundang saya mediasi dan saya bertemu dengannya dan dia meminta berdamai, pada saa itu ssaya menyebutkan jumlah estimasi kerugian saya karena toko saya dicuri anaknya, dia tidak mau tapi belakangan dia malahan mengatakan itu sebagai pemerasan, sementara kami tidak jadi berdamai, kan tidak loginya jadinya isu fitnah yang dia buat,” tuturnya

Saya melaporkan hal tersebut, saya sudah menjadi korban malahan menjadi tersangka dan dia malahan mengatakan saya memeras 250 Juta, dari mana saya jalannya memeras dia orang perdamaian saja tidak jadi dilakukan karena dia tidak ada uang untuk membayar kerugian kami. maka dari itu saya meminta Polrestabes Medan segera memeriksa dia dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Jangan dia menggiring opini opini jelek ditangah saya menjadi korban pencurian yang yang di suruh Penyidik Polsek Pancur Batu menangkap sendiri maling malahan dijadikan tersangka, ini harus diusut tuntas siapa aktor dibalik itu semua, siapa yang membuat vidio dan menggiring dia mengucapkan hal itu harus diperiksa. seharusnya dia baca dulu apa saja unsur unsur pemerasan baru dia bisa bicara, Unsur-unsur pemerasan menurut Pasal 368 KUHP meliputi : niat melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, adanya paksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan tujuannya memaksa korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang . Perbuatan ini bertujuan merugikan korban secara material maupun psikis. Sementara itu sewaktu proses mediasi saya saja tidak ada mengancam dan memaksa dia untuk meberikan uang kepada saya, buktinya sampai sekarang dia tidak ada memberikan uang 250 juta itu kepada saya,” ucapnya, Sabtu 7 Maret 2026.

Ps juga akan melaporkan sejumlah media sosial yang memposting vidio dari orang tua maling tersebut yang mengatakan bahwa dirinya memeras 250 Juta.

“Saya juga akan laporkan ke Polda Sumut tentang fitnah melalui media tersebut. saya korban pencurian yang dijadikan tersangka dan malahan di fitnah secara sadis dan kejam. saya sudah mengumpulkan bukti bukti dan dimana saja vidio itu diposting dan siapa saja pelakunya,” pungkasnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Rudi Tarigan yang kami konfirmasi belum memberikan penjelasan. (HR)

Berita Terkait

Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Hampir Dua Bulan, Janji Kapolrestabes Medan Tinggal Janji?
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Dituding Rampas Hak Konsumen, Laporan Polisi Resmi Dilayangkan ke Polda Sumut
Bantah Lakukan Pengeroyokan dan Penyetruman Maling, Wartawan Korban Pencurian Putra Sembiring : Saya Menduga Surat Serah Terima Tersangka Itu Dipalsukan Oknum Penyidik !
Bantah Melakukan Pengeroyokan dan Penyetruman Maling, Wartawan Putra Sembiring : Kalau 4 Orang Kami Mengeroyok Dia Mungkin Dia Sudah Gak Sadarkan Diri !
Polrestabes Medan Diminta Segera Tangkap Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Sadis Soal Pemerasan 250 Juta !
Miris! Komplotan Pelaku Penipuan Berkedok Surat Perdamaian Masi Bebas Berkeliaran, Polrestabes Medan Diminta Segera Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ganti Nama Tak Menghapus Jejak Lama, PT Rosin Dinilai Masih Menyimpan Banyak Pertanyaan yang Belum Terjawab

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:59 WIB

Bertumpuk Dokumen Pelanggaran, PT Rosin Dinilai Berjalan Seolah Kebal Hukum di Gayo Lues

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:18 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:25 WIB

LIRA Minta PT Rosin Dibekukan Sementara, Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Tata Niaga Dinilai Berlapis

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

Legalitas Bahan Baku PT Rosin, Hopson, dan PMI Dipertanyakan LIRA di Tengah Sorotan Publik

Selasa, 28 April 2026 - 20:32 WIB

Polda Aceh Didesak Periksa PT Rosin Trading Internasional dari Sisi Izin, Limbah, hingga Ekspor Barang

Senin, 27 April 2026 - 21:02 WIB

Kasus Getah Pinus Ilegal di Gayo Lues Tak Boleh Berhenti di Jalan, PT Rosin Trading Internasional Harus Ditelusuri

Senin, 27 April 2026 - 19:44 WIB

Polda Aceh Didesak Kaji Hukum PT Rosin Trading Internasional yang Diduga Masih Beroperasi Meski Izin Belum Lengkap

Berita Terbaru