Advokat Sarma Silitonga Mengalami Pengancaman Oleh Kelompok Dn Cs, di Areal Perkebunan Kampung Rawang Air Putih, Siak, Kini Korban Melapor Kepihak Kepolisian.

KOALISI NEWS

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:10 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak Sri Indrapura – Sengketa lahan sawit di Kabupaten Siak kembali memanas dan diduga berujung pada aksi pengancaman disertai kekerasan di areal perkebunan Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.(04/01)

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Siak, inisial AT, diduga kuat melibatkan kelompok pengamanan atau preman bayaran dalam konflik tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah terjadi peristiwa pengancaman terhadap advokat Sarma Silitonga, kuasa hukum pemilik kebun sawit Soffyan Sembiring dan Suparmin, pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 16.49 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu oknum yang disebut terlibat dalam kelompok pengamanan tersebut adalah inisial Dn F, yang diduga memimpin kelompoknya di lapangan.

Berdasarkan keterangan korban, kelompok Dn F Cs diduga menjalankan tugas pengamanan atas perintah A T, bersama A S, terkait aktivitas pemanenan tandan buah sawit di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Kelompok ini juga diduga terlibat dalam pengambilan tandan buah sawit yang diklaim sebagai milik Soffyan Sembiring dan Suparmin tanpa izin yang sah.

Dalam insiden itu, salah satu oknum pengamanan dilaporkan melakukan ancaman menggunakan sebilah parang.

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat seorang pria yang disebut bernama inisial Pnc anak buahnya inisial Dn F diduga mendekati advokat Sarma Silitonga sambil membawa senjata tajam jenis samurai yang diduga berniat lakukan penganiayaan.

Beruntung, warga yang berada di lokasi segera melerai dan menghentikan aksi tersebut, sehingga potensi terjadinya peristiwa berdarah berhasil dicegah.
Merasa nyawanya terancam, Sarma Silitonga kemudian melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Siak.

Dugaan keterlibatan A T antara lain berasal dari informasi percakapan WhatsApp yang diterima pihak korban, di mana aktivitas pengamanan dan pemanenan sawit disebut dilakukan atas arahan dirinya (A T) maupun A S.

Saat dikonfirmasi redaksi pada 4 Januari 2026 sekitar pukul 14.55–14.58 WIB, A T, tidak membantah telah memerintahkan Dn F Cs untuk pengamanan lahan tanpa tindakan anarkis atau kekerasan.

Melalui pesan WhatsApp, ia mengakui bahwa Dn F berada di lapangan atas perintahnya, namun menegaskan bahwa instruksinya hanyalah agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

A T juga menyatakan bahwa sejauh pengetahuannya, anggotanya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pihak lain.

Sementara itu, laporan yang disampaikan pihak korban ke kepolisian turut dilengkapi dengan rekaman video serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dan bertindak tegas demi menjamin rasa aman serta melindungi profesi advokat dalam menjalankan tugas.

Hingga kini seluruh pihak yang disebut masih berstatus terlapor, dan dugaan keterlibatan A T serta AS, dalam penggunaan preman bayaran masih menunggu hasil penyelidikan resmi pihak kepolisian.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.

(Tim)

Berita Terkait

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
Konsisten Jaga Lapas Bersih dari HP dan Narkoba, Lapas Binjai Gelar Penggeledahan Mendadak Malam Hari
BK DPRD Ogan Ilir Segera Periksa Anggota Dewan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Semangat Niat Baznas Dihargai, Polda Riau Apresiasi Tegaskan Pembangunan Jembatan Presisi Didukung Skema Kolaboratif
Serangan Tuduhan Tanpa Bukti Dinilai Cacat Logika, Kasus Pemalsuan Dokumen dan Dugaan Narkoba Oknum Lain Kembali Diungkit
Lapor!! Diduga Kepala SMPN 1 Kandis Merekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2023
Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 08:38 WIB

Sengketa Lahan Berujung Penjara: Aparat Gayo Lues Diduga Tak Netral dalam Kasus Rabusin

Kamis, 2 April 2026 - 13:54 WIB

Rabusin Ditahan, Publik Tagih Integritas Hakim dan Jaksa di Pengadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:42 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung

Senin, 16 Maret 2026 - 16:37 WIB

Kebersamaan Polisi dan Wartawan Terjalin Hangat dalam Acara Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:53 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:47 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:16 WIB

Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Berita Terbaru