Desakan Copot PLT KPPH VIII Gayo Lues Menggema setelah Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Hopson dan PT Rosin

KOALISI NEWS

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:17 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Gema tuntutan publik terhadap lemahnya penegakan hukum lingkungan di Gayo Lues kini mengemuka di tengah pembangkangan terang-terangan dua raksasa industri getah pinus, PT Hopson Aceh Industri dan PT Rosin Chemicals Indonesia. Desakan masyarakat, tokoh lingkungan, dan para aktivis untuk mengevaluasi—bahkan mencopot—PLT PPH 8 dari jabatannya semakin deras setelah perangkat negara ini dinilai hanya menjadi “keeper administrasi”, gagal menghadirkan tindakan nyata di lapangan.

Pascadigelarnya rapat penting di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh pada 11 Mei 2026, fakta-fakta telah dipaparkan dengan terang: dokumen lingkungan PT Hopson belum selesai, dokumen izin PT Rosin masih dalam proses, dan GANISPH dua perusahaan itu sudah resmi dinonaktifkan sementara. Hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LHK Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P, M.M., menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan harus dihentikan hingga seluruh syarat administrasi, legalitas bahan baku, dan pengelolaan lingkungan benar-benar dipenuhi. Notulen itu juga menyebutkan: bagian pengawasan, DLHK, kementerian, BPHL, hingga Polres harus aktif mengawasi dan mengawal eksekusi sanksi di lapangan, bukan sekadar formalitas seremonial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di luar ruang rapat, aturan tinggal prosa birokrasi. Malam, 18 Mei 2026 menjadi momen paling menyakitkan bagi kewibawaan negara. Bukannya patuh, justru aktivitas pabrik PT Hopson masih terekam berjalan di Kecamatan Rikit Gaib. Asap pabrik, sorotan lampu kerja dan lalu-lalang kendaraan menepis semua pernyataan pejabat. Kejadian serupa juga terendus di area PT Rosin, menunjukkan dua perusahaan ini tak pernah berhenti beroperasi. Aktor utama pengawasan, PLT PPH 8, justru menghilang dari gelanggang publik—tanpa pernyataan, tanpa kejelasan penindakan.

Padahal, hasil rapat terdahulu sudah bicara tegas: setiap perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen dan izin sah, wajib dihentikan. Tidak boleh ada pemrosesan bahan baku tanpa SKSHHBK, peredaran getah ilegal harus diproses hukum, dan aktivitas tanpa IPAL serta limbah B3 harus menjadi alarm bagi dinas pengawas, bukan sekadar catatan pengulangan. Polres bahkan menegaskan dalam forum resmi siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran berulang atau menghalang-halangi paksaan pemerintah.

Namun, hasil pengawasan tak pernah muncul ke publik. Bahkan saat warga masih melaporkan getah yang diangkut malam hari, dan sorotan asap pabrik Hopson tetap tampak jelas di bawah langit Aceh. Tidak satu pun peringatan tegas (apalagi penyegelan) tampil di lapangan. Birokrasi pengawas terjebak dalam pusaran rapat, wargalah yang akhirnya hanya bisa menyaksikan hukum dipermainkan dengan cara-cara lama.

Masyarakat Gayo Lues kini menuntut lebih dari sekadar surat dan notulensi. Publik mengingatkan, jika pejabat pengawas tidak bergerak setelah komitmen hasil rapat, maka pemerintah Aceh wajib mengevaluasi kepemimpinan PLT PPH 8. “Kalau tidak berani menindak, lebih baik dicopot saja. Jangan sampai kehadirannya malah jadi tameng amannya pelanggar, bukan pelindung lingkungan dan masyarakat,” suara ini kini menggema di ruang-ruang publik dan media sosial.

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Hasil panen sawah menurun, air irigasi mulai tercemar, potensi kerugian negara kian meluas karena pabrik tetap menyedot getah dari sumber yang belum diverifikasi legalitasnya. Bukan sekadar lingkungan dan petani yang dirugikan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara pun mulai rapuh. PLT PPH 8 yang dibiarkan hanya mengurus tumpukan dokumen tanpa hadir menegakkan sanksi menjadi simbol kegagalan kolektif pengawasan.

Sulit dimengerti, dalam era keterbukaan informasi dan pengawasan yang begitu rinci hasil rapat, pejabat pengawas masih saja memilih jalan sunyi. Negara seharusnya bertarung di medan nyata, bukan bersembunyi di balik notulen rapat dan jargon formalitas. Tanpa tindakan tegas, bukan hanya perusahaan yang bermain api—tapi pemerintah sendiri sedang menggadaikan martabat hukum di Gayo Lues. Jika dibiarkan, skandal ini akan menjadi warisan pahit bagi tata kelola lingkungan dan pemerintahan Aceh ke depan. (TIM)

Berita Terkait

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
PT Hopson Diduga Tetap Produksi di Balik Gelap Malam, Publik Pertanyakan Ke Mana Hilangnya Pengawasan Negara
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Jadi Tekanan Baru bagi Pemerintah untuk Menindak Industri Bermasalah
Aktivitas Pabrik Masih Berjalan, PT Rosin Dinilai Terang-Terangan Menantang Keputusan Pemerintah
Diduga Tutup Mata Soal Legalitas, Pemerintah Aceh Disorot Terkait Pembiaran PT Rosin
Ganti Nama Tak Menghapus Jejak Lama, PT Rosin Dinilai Masih Menyimpan Banyak Pertanyaan yang Belum Terjawab
Bertumpuk Dokumen Pelanggaran, PT Rosin Dinilai Berjalan Seolah Kebal Hukum di Gayo Lues
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:19 WIB

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:17 WIB

Desakan Copot PLT KPPH VIII Gayo Lues Menggema setelah Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Hopson dan PT Rosin

Senin, 18 Mei 2026 - 15:58 WIB

PT Hopson Diduga Tetap Produksi di Balik Gelap Malam, Publik Pertanyakan Ke Mana Hilangnya Pengawasan Negara

Senin, 18 Mei 2026 - 08:17 WIB

Aktivitas Pabrik Masih Berjalan, PT Rosin Dinilai Terang-Terangan Menantang Keputusan Pemerintah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:43 WIB

Diduga Tutup Mata Soal Legalitas, Pemerintah Aceh Disorot Terkait Pembiaran PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ganti Nama Tak Menghapus Jejak Lama, PT Rosin Dinilai Masih Menyimpan Banyak Pertanyaan yang Belum Terjawab

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:59 WIB

Bertumpuk Dokumen Pelanggaran, PT Rosin Dinilai Berjalan Seolah Kebal Hukum di Gayo Lues

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:18 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Berita Terbaru