Aktivitas Pabrik Masih Berjalan, PT Rosin Dinilai Terang-Terangan Menantang Keputusan Pemerintah

KOALISI NEWS

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:17 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Aceh — PT Rosin Chemicals Indonesia kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol pembangkangan hukum di Aceh. Meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: asap masih mengepul dari cerobong pabrik, menandakan bahwa aktivitas produksi tetap berlangsung tanpa henti. Video yang beredar pada 16 Mei 2026 menjadi bukti nyata bahwa keputusan pemerintah tidak diindahkan, dan ini menjadi tamparan keras bagi otoritas yang selama ini gencar mengumbar komitmen perlindungan lingkungan.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 seharusnya menjadi palu pemutus bagi seluruh aktivitas PT Rosin. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Namun, semua aturan itu tampak hanya sebagai formalitas belaka ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa PT Rosin tetap beroperasi, seolah hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan bahwa penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pembelian bahan baku, pengolahan, hingga distribusi hasil produksi. Namun, pernyataan tersebut tidak lebih dari sekadar retorika jika tidak diikuti dengan tindakan tegas di lapangan. PT Rosin menunjukkan sikap menantang, mengabaikan keputusan pemerintah, dan mempertontonkan kelemahan sistem pengawasan yang ada.

Kritik keras pun muncul dari berbagai kalangan. Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai tindakan PT Rosin sebagai bentuk pembangkangan hukum yang tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika aktivitas produksi masih berjalan setelah keputusan pembekuan, maka ada indikasi kuat pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi dan surat keputusan administratif semata.

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Warga sekitar pabrik telah berulang kali mengeluhkan penurunan hasil sawah, air yang berubah keruh, dan tanaman yang menguning sebelum masa panen. Keluhan ini, meski masih membutuhkan pembuktian ilmiah, menunjukkan adanya dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas industri yang tidak terkendali. PT Rosin seolah menutup mata terhadap keresahan warga dan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: siapa sebenarnya yang berada di balik pembangkangan ini? Siapa yang membekingi PT Rosin sehingga mereka berani melanggar hukum tanpa rasa takut? Tidak ada negara di atas negara. Jika ada oknum yang melindungi perusahaan ini, maka mereka harus diusut tuntas. Keberanian PT Rosin untuk terus beroperasi di tengah sanksi menunjukkan bahwa ada kekuatan yang melindungi mereka dari konsekuensi hukum. Ini adalah tantangan bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dibeli dan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan yang ada.

Kasus PT Rosin kini menjadi cermin buram bagi kredibilitas pengawasan industri kehutanan di Aceh. Negara sudah mengeluarkan keputusan administratif, tetapi publik menunggu bukti nyata bahwa aturan benar-benar ditegakkan. Jika pembangkangan seperti ini dibiarkan, maka seluruh regulasi yang ada hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. PT Rosin telah mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga martabat negara di mata rakyatnya.

Lebih jauh lagi, jika aparat hukum tidak tegas dalam menindak PT Rosin, maka jangan sekali-kali mereka menangkap masyarakat yang menjual getah pinus dengan dalih tanpa izin. Masyarakat kecil yang bergantung pada hasil hutan untuk kehidupan mereka tidak seharusnya menjadi korban dari ketidakadilan ini. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka yang terjadi adalah ketidakpuasan dan ketidakadilan yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di Indonesia. Ketidakmampuan untuk menindak tegas pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan besar menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum yang perlu segera diperbaiki. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji-janji yang tidak berujung pada perubahan. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin menipis, dan dampak dari ketidakadilan ini akan dirasakan oleh generasi mendatang. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Tetap Produksi di Balik Gelap Malam, Publik Pertanyakan Ke Mana Hilangnya Pengawasan Negara
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Jadi Tekanan Baru bagi Pemerintah untuk Menindak Industri Bermasalah
Diduga Tutup Mata Soal Legalitas, Pemerintah Aceh Disorot Terkait Pembiaran PT Rosin
Ganti Nama Tak Menghapus Jejak Lama, PT Rosin Dinilai Masih Menyimpan Banyak Pertanyaan yang Belum Terjawab
Bertumpuk Dokumen Pelanggaran, PT Rosin Dinilai Berjalan Seolah Kebal Hukum di Gayo Lues
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
LIRA Minta PT Rosin Dibekukan Sementara, Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Tata Niaga Dinilai Berlapis
Legalitas Bahan Baku PT Rosin, Hopson, dan PMI Dipertanyakan LIRA di Tengah Sorotan Publik

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:18 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Kamis, 2 April 2026 - 19:18 WIB

Hampir Dua Bulan, Janji Kapolrestabes Medan Tinggal Janji?

Kamis, 2 April 2026 - 17:46 WIB

PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Dituding Rampas Hak Konsumen, Laporan Polisi Resmi Dilayangkan ke Polda Sumut

Senin, 16 Maret 2026 - 19:25 WIB

Bantah Lakukan Pengeroyokan dan Penyetruman Maling, Wartawan Korban Pencurian Putra Sembiring : Saya Menduga Surat Serah Terima Tersangka Itu Dipalsukan Oknum Penyidik !

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:29 WIB

Bantah Melakukan Pengeroyokan dan Penyetruman Maling, Wartawan Putra Sembiring : Kalau 4 Orang Kami Mengeroyok Dia Mungkin Dia Sudah Gak Sadarkan Diri !

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:26 WIB

Polsek Pancur Batu Diduga Enggan Menindak Lanjuti Laporan Kasus Fitnah Sadis Yang Dilakukan Orang Tua Maling Terhadap Korban Yang Dijadikan Tersangka

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Polrestabes Medan Diminta Segera Tangkap Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Sadis Soal Pemerasan 250 Juta !

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:14 WIB

Miris! Komplotan Pelaku Penipuan Berkedok Surat Perdamaian Masi Bebas Berkeliaran, Polrestabes Medan Diminta Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru