Kasus Getah Pinus Ilegal di Gayo Lues Tak Boleh Berhenti di Jalan, PT Rosin Trading Internasional Harus Ditelusuri

KOALISI NEWS

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 21:02 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Di Gayo Lues, penegakan hukum terhadap getah pinus berjalan keras di lapisan bawah, tetapi justru menyisakan tanda tanya besar di lapisan atas. Satu per satu pengangkut, pengepul, dan pelaku pergerakan getah pinus ilegal ditangkap aparat. Namun PT Rosin Trading Internasional, perusahaan pengolahan getah pinus yang beroperasi di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, tetap menyisakan pertanyaan yang belum terjawab tuntas: mengapa para pelaku di jalanan cepat diproses, sementara perusahaan yang legalitas usaha, lingkungan, dan alur produksinya dipersoalkan belum terlihat disentuh secara setara? Pertanyaan itu kini menguat menjadi desakan agar Polda Aceh turun tangan dan membuka pemeriksaan dari hulu, bukan berhenti di hilir.

Dalam laporan Tribun Gayo, personel Polsek Terangun mengamankan seorang oknum penghulu berinisial AB karena terlibat kasus penyelundupan getah pinus dari kawasan hutan lindung. AB disebut sempat mengancam petugas dengan senjata tajam saat hendak diperiksa di dekat Jembatan Tongra, Kecamatan Terangun, pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025. Getah pinus itu rencananya dibawa ke Medan melalui lintasan Terangun menuju Babahrot, Aceh Barat Daya. Kasus itu kemudian diserahkan ke Polres Gayo Lues, dan AB disebut telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Laporan itu memperlihatkan betapa cepat aparat bergerak ketika yang dihadapi adalah pengangkut atau pengepul yang diduga membawa hasil hutan tanpa dokumen sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pola serupa juga muncul dalam laporan Antara Aceh. Personel Reskrim Polres Gayo Lues menggagalkan penyelundupan getah pinus seberat 1,8 ton dan menangkap dua orang yang diduga pelakunya. Getah itu disebut hendak dijual ke Binjai, Sumatera Utara. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang sebuah mobil penumpang L-300 yang akan mengangkut getah pinus diduga ilegal. Dari pemeriksaan di pos perbatasan Umah Buner, Kecamatan Putri Betung, polisi mendapati angkutan tersebut membawa getah tanpa dokumen sah. Dalam penjelasan aparat yang dikutip Antara, kasus itu diproses dengan mengacu pada Pasal 130 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta. Dari situ terlihat bahwa penegakan hukum terhadap pergerakan getah pinus ilegal memang berlangsung.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza (kedua dari kiri) memeriksa barang bukti getah pinus di Blangkejeren, Kamis (11/8/2022) ANTARA/HO

Sebelumnya lagi, Detik.com pada 2022 juga menulis penangkapan tiga orang yang tengah membawa empat ton getah pinus tanpa izin alias ilegal di Gayo Lues. Getah itu diduga hendak dijual ke Medan, Sumatera Utara. Dalam laporan itu disebutkan, penangkapan bermula dari informasi Dinas Kehutanan KPH3 Wilayah Kerja Pining, yang lalu menahan dua pikap di daerah Cilike, Kabupaten Aceh Timur. Ketiga orang itu tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah. Saat itu, Polda Aceh melalui Ditreskrimsus bahkan mengingatkan masyarakat agar tidak menjual getah pinus secara ilegal ke luar Tanah Rencong karena berdampak pada pendapatan asli daerah. Pesannya tegas, penindakan akan dilakukan bila pelanggaran terus berulang. Artinya, sejak lama kepolisian sudah memegang kerangka hukum untuk menindak peredaran getah pinus ilegal, setidaknya pada level pengangkut, kurir, dan pengepul.

Barang bukti 4 ton getah pinus ilegal yang yang disita polisi. (Foto: Dok. Polda Aceh)
Baca artikel detiksumut, “Polisi Aceh Tangkap 3 Penyelundup 4 Ton Getah Pinus Ilegal ke Medan” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6108509/polisi-aceh-tangkap-3-penyelundup-4-ton-getah-pinus-ilegal-ke-medan.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Justru di titik itulah pertanyaan publik mengeras. Jika penegakan bisa dilakukan terhadap sopir, pengepul, dan oknum penghulu yang membawa getah tanpa dokumen, mengapa perusahaan yang memproses, menampung, dan diduga menjadi simpul utama dalam rantai usaha itu belum diproses dengan langkah yang sama tegasnya? Mengapa yang dihadapkan pada jerat hukum hanya orang-orang di jalan, sementara dugaan pelanggaran pada hulu produksi, izin usaha, izin lingkungan, dan legalitas distribusi masih berada dalam ruang tanya? Bagi banyak warga, ketimpangan itu terasa janggal. Yang kecil cepat ditangkap, yang besar justru belum tampak tersentuh.

Dalam kasus PT Rosin Trading Internasional, pertanyaan itu tidak lahir dari ruang kosong. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan penanaman modal asing tersebut beroperasi di tengah sederet persoalan legalitas dan lingkungan. Surat resmi Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh tertanggal 5 Maret 2025 bernomor 600.4/412-III menyebut hasil verifikasi lapangan pada 25 Februari 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues menemukan sejumlah pelanggaran. Dalam surat itu disebutkan luas area pabrik tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL karena terjadi penambahan lahan, perusahaan tidak memiliki PERTEK pemenuhan baku mutu air limbah dan udara emisi, tidak melakukan kewajiban pengujian parameter lingkungan, tidak memenuhi ketentuan teknis pengendalian pencemaran air dan udara, tidak mengelola limbah B3 dan sampah padatan, serta tidak memiliki penyimpanan limbah B3 sehingga limbah ditempatkan di area terbuka. Surat itu juga mencatat bahwa perusahaan tidak melaksanakan dan tidak melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sebagaimana diminta dalam teguran sebelumnya maupun paksaan pemerintah.

Di lapangan, persoalannya bahkan disebut melampaui dokumen. Rekaman video yang beredar memperlihatkan sebuah pipa besar mengalirkan cairan ke parit terbuka. Air yang keluar tampak putih keruh, berbusa, dan mengalir terus ke media terbuka, bukan ke sistem pengolahan tertutup. Tidak tampak instalasi pengolahan air limbah pada titik yang direkam. Dalam bahasa sederhana, cairan seperti itu sulit disebut air biasa. Warna keruh dan busa yang muncul justru kuat mengarah pada limbah proses. Pada saat yang sama, warga sekitar mengeluhkan sawah mereka terdampak oleh kebocoran limbah dari pabrik tersebut. Tanaman padi dilaporkan menguning dan mati sebelum waktunya, sehingga lahan sulit ditanami. Dalam konteks ini, persoalan PT Rosin bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal dampak langsung terhadap lahan pertanian dan kehidupan warga yang tinggal di sekitarnya.

Yang membuat perkara ini lebih keras adalah dugaan bahwa hasil produksi dari pabrik itu masih terus bergerak keluar daerah, termasuk ke Medan. Berdasarkan data yang dihimpun, produk rosin diduga tetap dikirim menggunakan truk ekspedisi dari Blangkejeren. Informasi soal pengiriman itu disebut telah dikonfirmasi oleh pihak pemilik truk. Jika pengiriman itu benar terjadi di tengah status legalitas usaha yang belum tuntas, maka yang harus diuji bukan hanya jalur distribusinya, tetapi juga dasar izin usaha, izin lingkungan, legalitas produksi, dan jejak bahan baku. Dalam tata niaga hasil hutan maupun hasil olahan getah pinus, produk yang keluar dari pabrik tidak bisa diperlakukan sebagai barang biasa tanpa menelusuri asal-usulnya. Bila hulunya dipersoalkan, hilirnya ikut terpapar masalah hukum.

Secara normatif, hukum lingkungan sebenarnya sudah menyiapkan pagar yang cukup tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan persetujuan lingkungan dan pemenuhan kewajiban teknis sebagai syarat dasar beroperasi. Pasal 36 menegaskan kegiatan usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki persetujuan lingkungan. Pasal 76 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan. Pasal 80 membuka ruang penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pemindahan sarana produksi, dan tindakan lain yang diperlukan untuk memulihkan fungsi lingkungan. Dalam kerangka ini, kegiatan yang terus berjalan tanpa izin dasar dan tanpa pengelolaan limbah yang layak bukan sekadar ceroboh, tetapi dapat dibaca sebagai pelanggaran serius.

Dari sisi pidana, Pasal 60 UU 32/2009 melarang dumping limbah tanpa izin. Pasal 104 mengancam pidana bagi dumping limbah tanpa izin. Pasal 103 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Pasal 98 dan 99 membuka ruang pidana bila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan atau kelalaian. Pasal 116 bahkan menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha dapat menjerat badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Jika rangkaian temuan lapangan, surat verifikasi, dan rekaman video itu benar, maka perkara PT Rosin bukan lagi urusan pembinaan. Ia sudah berada di batas penegakan hukum pidana lingkungan dan korporasi.

Karena itu, desakan agar Polda Aceh turun tangan semakin masuk akal. Polisi tidak cukup berhenti pada para pengangkut getah pinus di jalan. Yang harus ditarik ke permukaan adalah hubungan antara sumber bahan baku, legalitas produksi, pengelolaan limbah, dan pengiriman hasil olahan ke luar daerah. Jika kurir dan pengepul bisa ditangkap karena getah tanpa dokumen, maka perusahaan yang diduga menjadi simpul produksi juga semestinya diperiksa. Jika pengiriman ke Medan bisa ditelusuri pada sopir dan truk ekspedisi, maka asal barang dari pabrik juga harus dibuka. Jika limbah bisa mengalir ke sawah warga, maka fasilitas produksi yang melakukannya harus dipertanggungjawabkan.

Sejumlah warga dan mahasiswa yang sejak awal memantau perkara ini menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi. Yang mereka tolak adalah pelanggaran yang membiarkan hukum hanya tajam ke bawah. “Kami tidak menolak investasi, tetapi menolak setiap bentuk pelanggaran yang mengabaikan regulasi,” begitu garis besar keberatan yang mereka suarakan. Mereka meminta PT Rosin Trading Internasional menghentikan operasional hingga seluruh perizinan dan kewajiban sosial dipenuhi, sekaligus mendesak aparat penegak hukum menindak semua pelanggaran yang ditemukan, tanpa memandang besar kecil pelaku. Dalam waktu dekat, mereka juga disebut akan menyuarakan persoalan ini di hadapan pemerintah provinsi.

Di Gayo Lues, pertanyaannya kini tidak lagi semata siapa yang membawa getah tanpa dokumen. Pertanyaannya lebih dalam: siapa yang memprosesnya, dengan izin apa, dari bahan baku mana, dibuang ke mana limbahnya, dan mengapa penegakan hukum tampak berhenti di satu ujung rantai sementara ujung yang lain belum disentuh. Jika aparat konsisten, maka perusahaan yang diduga menjadi hulu masalah harus dibuka dengan pemeriksaan yang sama kerasnya. Sebab bila hukum hanya bekerja pada sopir dan kurir, sementara simpul produksi dibiarkan lewat, maka yang ditangkap hanyalah bayangan, bukan sumber persoalan. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Polda Aceh Didesak Kaji Hukum PT Rosin Trading Internasional yang Diduga Masih Beroperasi Meski Izin Belum Lengkap
PT Rosin Internasional Diterpa Dugaan Pelanggaran Berlapis, Warga Keluhkan Limbah yang Cemari Sawah
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Sengketa Lahan Berujung Penjara: Aparat Gayo Lues Diduga Tak Netral dalam Kasus Rabusin
Rabusin Ditahan, Publik Tagih Integritas Hakim dan Jaksa di Pengadilan
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung
Kebersamaan Polisi dan Wartawan Terjalin Hangat dalam Acara Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:05 WIB

Deklarasi Capres Menjadi Awal Perjalanan Samsuri, S.Pd.I, M.A Menuju Calon Presiden RI 2029

Selasa, 21 April 2026 - 09:38 WIB

Framing Opini Terhadap Zulkifli Hasan Untuk Melemahkan dan Ganggu Program Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 2 April 2026 - 16:02 WIB

ALL ASTAR: Jaga Kamtibmas yang Aman, Kondusif dan Damai

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:56 WIB

Samsuri, S.Pd.I, M.A Siap Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:45 WIB

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:13 WIB

PWI Laskar Sabilillah Nyatakan Dukungan Kepada Polri dalam Menjaga Harkamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:49 WIB

Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur, Kasus Kredit Fiktif BKK Manisrenggo Tuntas Ditangani Polres Klaten

Senin, 2 Maret 2026 - 15:15 WIB

Sentuhan Humanis Polda Sumbar, Publik nilai Polisi Hadir dengan Nilai Religius di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru